KALTENGLIMA.COM - Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MAS, seorang remaja berusia 14 tahun yang diduga membunuh ayahnya, APW, yang berusia 40 tahun, dan neneknya, RM, yang berusia 69 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Rencana ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, yang juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mendalami motif dan kondisi mental pelaku.
Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek DJKA
Pelaku, yang masih di bawah umur, akan didampingi selama proses pemeriksaan berlangsung guna memastikan prosedur sesuai aturan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menyatakan tidak terjadi konflik atau perselisihan sebelumnya dengan kedua korban, yaitu ayah dan ibunya.
Sang ibu, yang turut menjadi korban dalam kejadian tersebut, kini berada dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif. Pelaku juga telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa ia tidak berada di bawah pengaruh narkotika atau zat psikotropika.
Baca Juga: Soal Sayembara Harun Masiku, Maruarar: Saya Tak Mau Negara Kalah dengan Koruptor
Dalam keterangan awal, pelaku mengungkapkan bahwa ia mengalami kesulitan tidur dan merasa terganggu oleh bisikan-bisikan yang meresahkan. Pernyataan ini akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memastikan penanganan yang tepat, mengingat usia pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur.
Selain itu, pendalaman lebih lanjut diperlukan guna memahami faktor psikologis dan latar belakang tindakan pelaku, yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum dan rehabilitasi yang sesuai.