KPK Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek DJKA

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 19:55 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

 
KALTENGLIMA.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tersangka tersebut adalah Dheky Martin (DM), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Area 1 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah selama periode 2020 hingga 2022.

Dheky Martin resmi ditahan oleh KPK sejak Jumat malam, 29 November 2024, sebagai kelanjutan dari proses penahanan tiga tersangka lainnya sehari sebelumnya, pada Kamis, 28 November 2024.

Baca Juga: Soal Sayembara Harun Masiku, Maruarar: Saya Tak Mau Negara Kalah dengan Koruptor

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama, dari 29 November hingga 18 Desember 2024, dan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Sabtu, 30 November 2024.

Tessa menjelaskan bahwa Dheky Martin menerima arahan dari Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya (PTU), yang bertindak atas perintah Harno Trimadi (HNO), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dheky ditugaskan untuk memenangkan sejumlah proyek, salah satunya adalah paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur, peron stasiun Bandara Internasional Yogyakarta, dan fasilitas pendukung lainnya pada tahun 2021 (TR 6) senilai Rp66,9 miliar, yang diarahkan kepada PT Asta Perdana milik Bambang Indriyanto (BI).

Baca Juga: Remaja di Cilandak Bunuh Ayah-Nenek, Ini Pengakuannya

Selain itu, Dheky memerintahkan bawahannya, Ann Fauzi (AF), untuk mengumpulkan dana operasional setiap bulan dari penyedia jasa yang terlibat. Dana tersebut terkait proyek jalur ganda kereta api elevated antara Solo Balapan dan Kadipiro pada periode 2022-2024.

Dheky juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit mobil merek Innova hitam pada tahun 2022 dan total uang sebesar Rp3,06 miliar yang diterima melalui Ann Fauzi.

Atas perbuatannya, Dheky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jelang Reuni Akbar 212, Polda Metro Siap Kerahkan 2.489 Personel untuk Keamanan

Sebelumnya, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, yaitu Budi Prasetyo (BP), Hardho (H), dan Edi Purnomo (EP), yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap yang melibatkan terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS), yang kini sedang disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut juga ditahan selama 20 hari pertama sejak 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rutan Klas I Jakarta Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X