KALTENGLIMA.COM - Seorang bandar judi asal China yang telah lama menjadi buronan Interpol dalam kasus judi online akhirnya berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, pada 2 Desember 2024.
Pelaku berinisial YZ, yang telah menjadi buronan sejak 3 Juli 2024, ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Batam saat menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Batam Center. Penangkapan ini terjadi setelah YZ diketahui memasuki Batam melalui Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.
Pihak terkait memastikan bahwa YZ merupakan subjek red notice yang diajukan oleh NCB Beijing karena keterlibatannya dalam kelompok kriminal yang mengoperasikan platform judi online.
Baca Juga: Bea Cukai Lakukan Ini Usai Warga Indonesia Ramai Konsumsi Rokok Murah
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, YZ diduga bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang yang dilakukan oleh geng tersebut.
Dalam keterangannya, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa YZ mengelola situs judi online di China, dengan keuntungan yang dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.
Setelah penangkapan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian YZ hingga ia sampai di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Dirinya Dikeluarkan dari PDIP
Interpol Beijing juga telah dihubungi terkait kasus ini, dan proses penyerahan YZ kepada otoritas hukum China sedang dalam tahap persiapan.
Brigjen Untung memastikan bahwa YZ akan segera diserahkan ke pihak berwenang di China untuk menghadapi proses hukum atas kejahatan yang dilakukannya.