KALTENGLIMA.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pada tahun 2025 tidak ada rencana kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi keuangan saat ini, pemerintah belum menganggarkan perubahan tarif untuk tahun depan.
Pernyataan ini meredam spekulasi sebelumnya terkait potensi kenaikan iuran akibat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan isu defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu Kasus OTT Rohidin
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kondisi keuangan lembaga tersebut masih tergolong sehat meski ada risiko defisit. Ia juga memastikan bahwa pembayaran kepada rumah sakit akan tetap berjalan lancar pada 2025.
Risiko defisit ini, menurut Ghufron, disebabkan oleh tingginya tingkat pemakaian layanan BPJS Kesehatan, yang kini mencapai sekitar 1,7 juta pengguna per hari. Kepercayaan masyarakat yang semakin besar terhadap layanan BPJS menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya utilisasi.
Terkait kemungkinan kenaikan iuran, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan evaluasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Bandar Judi asal China Ditangkap di Batam, Sudah Untung Ratusan Miliar
Oleh karena itu, keputusan terkait tarif baru BPJS Kesehatan harus ditetapkan paling lambat pada akhir Juni atau awal Juli 2025.
Meski demikian, Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan hanya bertugas melaksanakan kebijakan, sementara regulasi terkait kenaikan iuran menjadi kewenangan pemerintah.