KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu Kasus OTT Rohidin

photo author
- Minggu, 8 Desember 2024 | 14:39 WIB
KPK geledah 13 lokasi di Bengkulu terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Rohidin Mersyah. (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)
KPK geledah 13 lokasi di Bengkulu terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Rohidin Mersyah. (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka utama Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

Penggeledahan yang berlangsung pada 4–6 Desember 2024 ini mencakup tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor pemerintahan.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus dan memastikan adanya indikasi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan para tersangka.

Baca Juga: Bandar Judi asal China Ditangkap di Batam, Sudah Untung Ratusan Miliar

Hasil dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evrianshah.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang awalnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 malam.

Baca Juga: Bea Cukai Lakukan Ini Usai Warga Indonesia Ramai Konsumsi Rokok Murah

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintahan untuk mendanai Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X