KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial MR, berusia 27 tahun, mencurigai bahwa bayinya tertukar di sebuah rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah bayi tersebut meninggal sehari setelah lahir.
Kejadian ini bermula pada 15 September 2024, ketika istri MR yang sedang hamil tua mengalami kontraksi. Ia membawa istrinya ke sebuah klinik di Cilincing, Jakarta Utara.
Keesokan harinya, pihak klinik merujuk istrinya ke rumah sakit karena air ketubannya kering, sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Baca Juga: Istana Sebut IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota pada 2029
Pada 16 September, istri MR menjalani operasi dan melahirkan bayi perempuan. Namun, keluarga tidak diizinkan melihat bayi tersebut dengan alasan masih dalam perawatan medis.
MR hanya dipanggil untuk mengazankan bayinya tanpa diperlihatkan kondisi fisiknya.
Sore harinya, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa bayi dalam kondisi kritis dan meminta MR menandatangani dokumen untuk pemasangan oksigen tambahan.
Baca Juga: Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran Japkus, 16 Unit Damkar Terjun ke Lokasi
Dokumen tersebut ditandatangani tanpa sempat dibaca dengan seksama. Esok harinya, MR diberitahu bahwa bayinya telah meninggal dunia.
Ia menerima jasad bayinya dalam keadaan sudah terbungkus kain kafan tanpa melihat langsung tubuh bayi tersebut. Jasad bayi kemudian dimakamkan di TPU Cilincing.
Sehari setelah pemakaman, istri MR meminta agar makam dibongkar. Setelah mendapat izin, keluarga mendapati jasad bayi yang dimakamkan berbeda dengan catatan medis.
Baca Juga: Aksi Tegas Meutya Hafid di Komdigi, 21 Orang Telah Ditindak
Menurut MR, jasad bayi memiliki tinggi sekitar 70-80 cm, jauh berbeda dari catatan medis yang mencatat panjang bayi hanya 47 cm.
MR menduga bahwa bayi yang dikuburkan bukan bayi yang baru lahir, melainkan sudah berusia beberapa bulan.
MR kemudian meminta penjelasan dari rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit membantah adanya kesalahan.