KALTENGLIMA.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa partainya mendalilkan adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah 2024.
Dalam pernyataannya di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 12 Desember malam, Ronny mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan telah resmi mendaftarkan gugatan terkait hasil pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Jawa Timur, pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) diklaim tidak mendapatkan suara di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS), meskipun partai telah mengerahkan saksi.
Baca Juga: Tips Menghindari Klinik Kecantikan Abal-Abal agar Tidak Zonk
Selain itu, ditemukan perbedaan jumlah surat suara tidak terpakai antara tingkat kabupaten/kota dan provinsi, dengan selisih mencapai 600 ribu suara, yang dianggap sebagai indikasi kecurangan.
Sementara itu, di Jawa Tengah, pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menduga adanya intervensi aparat penegak hukum serta pengerahan kepala desa untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Atas temuan tersebut, PDI Perjuangan meminta MK membatalkan hasil pilkada di kedua provinsi tersebut, dengan harapan proses demokrasi dapat berjalan adil dan sesuai cita-cita reformasi.
Baca Juga: Jarang Minum Air Putih Bikin Nyeri Pinggang, Benarkah?
Gugatan pasangan Risma-Gus Hans dan Andika-Hendrar telah resmi terdaftar di MK pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
PDI Perjuangan berharap MK menjadi ruang terakhir untuk mencari keadilan dalam menghadapi apa yang mereka sebut sebagai praktik demokrasi yang tidak sehat.