nasional

Polda Metro Gerebek Sindikat TPPO, Janjikan Pekerjaan di Kamboja

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:13 WIB
Ilustrasi TPPO.(Foto:Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di Kamboja.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Para tersangka diketahui menggunakan modus merekrut korban untuk bekerja sebagai admin situs jual beli dengan iming-iming gaji besar.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Janji Usut Tuntas

Mereka juga membantu mengurus seluruh persyaratan administrasi, mulai dari keberangkatan hingga tiba di kantor yang berlokasi di Phnom Penh, Kamboja.

Meski identitas para tersangka belum diungkap secara rinci, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menunjukkan adanya beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Kamboja.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Pelni dan ASDP yang Bakal Digabung ke Pelindo

Para korban tersebut telah meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Langkah selanjutnya, penyidik akan terus mencari keberadaan korban lain yang mungkin masih berada di bawah kendali sindikat tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB