nasional

Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin: Peran Dua ASN Sulbar Terungkap

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi Uang Palsu (Sumber: Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Kasus sindikat peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat semakin mengemuka setelah dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, berinisial TA (52) dan MMB (40), ditangkap atas dugaan keterlibatan sebagai pengedar dan pencari pembeli.

Kedua tersangka diduga menjalankan aksinya di Kabupaten Mamuju dengan melibatkan sejumlah pelaku lainnya.

Kasus ini terungkap setelah seorang staf honorer Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, berinisial MB (35), dibawa ke Mamuju oleh tim Polres Gowa untuk menunjukkan penerima uang palsu. MB mengaku pertama kali menghubungi TA, yang kemudian memperkenalkan calon pembeli lainnya.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek Sindikat TPPO, Janjikan Pekerjaan di Kamboja

TA disebut menjual uang palsu kepada seorang penjahit berinisial IH (42), yang membeli uang palsu senilai Rp 20 juta dengan membayar Rp 10 juta.

Uang palsu tersebut kemudian didistribusikan kepada beberapa pihak, termasuk MMB yang menerima Rp 3,5 juta, dan pelaku lain berinisial WY (32).

Dari pengakuan pelaku, uang palsu senilai Rp 9 juta telah dibelanjakan di berbagai tempat di Mamuju, termasuk di sebuah toko. Sisanya, Rp 11 juta, berhasil disita oleh polisi.

Kasus ini bermula dari penemuan uang palsu senilai Rp 500 ribu di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Janji Usut Tuntas

Investigasi lebih lanjut mengungkap barang bukti uang palsu senilai Rp 446.700.000, yang tersebar di beberapa lokasi.

Polres Gowa kini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan 9 di antaranya telah ditahan.

Lima tersangka lainnya sedang dalam perjalanan dari Mamuju, sementara satu lagi dalam perjalanan dari Kabupaten Wajo.

Baca Juga: Kabar Duka! Dokter Azmi Meninggal Dunia, Netizen Kaget: Bukannya Kemarin di Bali?

Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak awal Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB