Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah penyelidikan berlangsung, Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023 atas dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap yang terkait dengan pengelolaan masalah hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Di sisi lain, Syahrul Yasin Limpo telah dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada tingkat banding.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Firli. Meski telah dipanggil untuk diperiksa, Firli beberapa kali mangkir.
Baca Juga: Ruang Kerja Gubernur Bank Indonesia Sudah Digeledah, Ini Langkah Lanjutan KPK
Selain itu, ia juga mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama ditolak, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.