KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
Dokumen yang disita di antaranya terkait dengan penerima dana CSR dan besaran dana yang disalurkan. KPK juga berencana memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi isi dokumen yang ditemukan.
Baca Juga: Ketua KPK Instruksikan Deputi Korsup Tangani Kasus Firli Bahuri
Penggeledahan yang dilakukan pada 16 Desember 2024 tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendalami penyalahgunaan dana CSR BI.
Bank Indonesia menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan akan kooperatif dalam mendukung penyidikan lebih lanjut.
KPK juga menyatakan akan melakukan penggeledahan di tempat lain yang terkait dengan dana CSR untuk mengumpulkan barang bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan ini.