KALTENGLIMA.COM - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, menunjukkan rasa hormat kepada Indonesia dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" sebelum dipulangkan ke Filipina.
Dalam konferensi pers di Tangerang pada 17 Desember 2024, Mary Jane dengan lantang menyanyikan lagu tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, dan pihak-pihak terkait yang membantu proses pemulangannya.
Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra atas persetujuan pemulangannya.
Baca Juga: Penggeledahan Bank Indonesia: KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Dia menyampaikan perasaan bahagia bisa kembali ke Filipina dan bertemu keluarganya, meski juga merasa sedih meninggalkan teman-teman dan kerabat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, yang sudah dianggap sebagai keluarga kedua.
Setelah prosesi serah terima narapidana, Mary Jane dipulangkan pada 18 Desember 2024 dengan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J760.
Pemulangan ini terjadi setelah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis pada 6 Desember 2024.
Baca Juga: Ketua KPK Instruksikan Deputi Korsup Tangani Kasus Firli Bahuri
Mary Jane, yang divonis mati atas penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada 2010, akhirnya bisa kembali ke tanah kelahirannya setelah menjalani proses hukum selama lebih dari 14 tahun di Indonesia.