nasional

Polda Metro Jaya Menang Lawan MAKI, Tegaskan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:05 WIB
Tersangka Firli Bahuri.

 

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya menyatakan siap jika seandainya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan lain terkait dugaan mangkraknya kasus pemerasan mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Kami siap (jika MAKI gugat kembali). Kami tuh bukan masalah gugat menggugat, perlu dicatat, bahwa kasus ini kan belum berhenti, belum dihentikan. Nah, masih berproses ya. Tentunya pasti kami akan memberikan kepastian hukum," kata perwakilan Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Mansyur belum dapat memastikan kapan penyidikan terhadap Firli Bahuri rampung. Ia mengatakan proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik.

"Kalau sampai kapannya nanti penyidik nanti yang bisa menjawab tergantung kendalanya sepeti apa. Tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa ya tinggal memenuhi P19-nya aja," ujarnya.

Baca Juga: Demam Babi Afrika Mewabah di RI, Zulhas Bentuk Satgas

Sebelumnya, Hakim tunggal tak menerima praperadilan yang diajukan oleh MAKI) soal dugaan mangkraknya perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MAKI mengungkit praperadilan pihaknya terhadap KPK di kasus Century yang baru dimenangkan usai enam kali menggugat.

"Jadi ini menurut saya ini adalah pengadilan Jakarta Selatan sudah mulai hangat. Ya dalam kasus Century itu kita menang dikabulkan pada gugatan keenam. Nah mudah-mudahan ini nanti ya kita tunggu sampai 6 bulan ke depan. Kalau tidak ada perkembangan kita ketemu lagi di sini, dalam bentuk mengadukan gugatan yang ketiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di PN Jaksel, Rabu (18/12).

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap soal penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di lain sisi, SYL sudah dinyatakan bersalah sebab melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Baca Juga: 4 Cara Efektif Mengatasi Masuk Angin di Musim Hujan

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan menyebut sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Saat ini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak berperkara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB