nasional

Benarkah PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah? Simak Penjelasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:41 WIB
Ilustrasi PPN 12%

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya diberlakukan pada barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Sementara itu, bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah dan menengah tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan dibebaskan sepenuhnya.

“Barang-barang yang secara aturan terkena PPN 12%, seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, akan ditanggung pemerintah sebesar 1% untuk mengurangi beban masyarakat,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Viral Apple Watch Dilarang Dipakai di Pernikahan, Benarkah?

Kebijakan PPN bersifat umum, artinya hampir semua barang dan jasa yang masuk dalam objek pajak dikenakan PPN 12%, kecuali jika dikecualikan oleh pemerintah.

Contohnya termasuk pakaian, layanan digital seperti Spotify dan Netflix, serta produk kosmetik. “Semua barang dan jasa yang tidak dikecualikan akan terkena PPN 12% sesuai regulasi,” kata Susiwijono.

Terkait narasi PPN untuk barang mewah yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono menegaskan bahwa barang dan jasa premium seperti pendidikan dan kesehatan tertentu memang dikecualikan dalam aturan PPN yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pemerintah juga sedang membahas detail pengelompokannya bersama pihak terkait.

Baca Juga: 15 Pekerjaan Ini Bakal Punah, Auto Cari Kerja Baru Lagi

Namun, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak konsisten dengan narasi awal yang menyasar barang-barang mewah.

Menurutnya, kenaikan PPN justru akan memengaruhi hampir semua kebutuhan harian masyarakat, seperti pakaian, sabun, deterjen, oli, hingga pulsa. “Kebijakan ini berpotensi memperburuk situasi kelas menengah, yang semakin rentan secara ekonomi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa bahan pokok premium seperti daging wagyu hanyalah simbolis dan tidak signifikan dalam dampaknya. “Masalahnya ada di barang-barang yang langsung memengaruhi masyarakat bawah, seperti oli motor dan pulsa,” tutup Wahyudi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB