nasional

Advokat PDIP Ikut Jadi Tersangka, KPK Tindak Lanjuti Kasus Harun Masiku

Rabu, 25 Desember 2024 | 07:05 WIB
Ilustrasi KPK. (Medcom)


KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus suap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa Donny diduga bersama Harun Masiku dan pihak lainnya terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Suap ini bertujuan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga: Bersinergi Dalam Menangkal Bahaya Narkoba, Ini Harapan Dewan

Donny Tri Istiqomah diketahui merupakan anggota tim hukum DPP PDIP dan advokat yang dekat dengan Hasto Kristiyanto.
Dalam kasus ini, Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dan memiliki peran krusial dalam proses hukum dan lobi-lobi kepada KPU.

Menurut Setyo, Donny menyusun kajian hukum terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 5 Agustus 2019, serta menyusun surat permohonan fatwa MA kepada KPU.

Kajian tersebut disusun atas perintah langsung dari Hasto Kristiyanto. KPU saat itu diminta oleh pihak Hasto untuk segera melaksanakan putusan MA yang memungkinkan Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

Baca Juga: Legislator Mura Dukung Upaya Pemerintah Bangun Sektor Pertanian

Selain itu, Donny juga bertugas melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Tak hanya melobi, Donny ditugaskan Hasto untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Setyo menegaskan bahwa Donny bertindak sebagai perpanjangan tangan Hasto dalam mengatur dan mengendalikan alur penyuapan tersebut.

Baca Juga: DPRD Murung Raya Sampaikan Hasil Reses


"Saudara HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," ujar Setyo.

Atas perbuatannya, Donny Tri Istiqomah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah panjang daftar tersangka dalam skandal suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

KPK terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB