KALTENGLIMA.COM - Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta milik istrinya, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Menurut Andi, Harvey dan Sandra sudah memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah, sehingga harta yang atas nama Sandra seharusnya tidak disita. Ia menyebutkan bahwa langkah hukum lebih lanjut akan dipertimbangkan setelah mempelajari salinan putusan dalam waktu tujuh hari.
Andi juga menyoroti dasar pertimbangan hakim terkait penyitaan aset yang diperoleh Harvey jauh sebelum tindak pidana terjadi, seperti aset yang dimiliki sejak 2010 dan 2012, sebelum kasus korupsi tahun 2015.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Jember Terjun dari Lantai 8 Gedung Kampus
Ia menambahkan bahwa beberapa aset milik Sandra, seperti tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar, merupakan hasil dari kontrak pekerjaan Sandra sebagai aktris dan model, yang didapatkan jauh sebelum perkara berlangsung.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa seluruh aset Harvey yang telah disita oleh jaksa harus dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian negara.
Harvey divonis pidana penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Kejagung Sebut Hukuman Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Sopan dan Masih Ada Keluarga
Harvey terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama pihak lain, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kerugian ini mencakup kerugian atas aktivitas pengolahan logam, pembayaran biji timah, dan kerusakan lingkungan.
Artikel Terkait
Dokter Klub Liga 1 Persib Bandung Meninggal Dunia
Seskab Teddy Klarifikasi Soal Presiden Erdogan yang "Walk Out" saat Prabowo Pidato
Kejagung Sebut Hukuman Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Sopan dan Masih Ada Keluarga
Mahasiswa Universitas Jember Terjun dari Lantai 8 Gedung Kampus