nasional

Supir Laka Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru Resmi jadi Tersangka

Kamis, 2 Januari 2025 | 21:31 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Pengemudi minibus Toyota Calya, Antoni Romansyah (44), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru setelah menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hang Tuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada Rabu, 1 Januari.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan korban Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10), dan Afrianti (42), yang meninggal di tempat kejadian.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa Antoni, yang berkendara di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, kehilangan kendali dan menabrak motor yang dikendarai korban.

Baca Juga: SpaceX Tingkatkan Kapasitas Konstelasi Starlink di 2024, Internet Global Makin Cepat

“Tersangka mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi lebih dari 80 km/jam dalam kondisi tidak sadar, sehingga mobil melebar ke kanan dan menabrak korban,” ujar Kombes Jeki pada Kamis, 2 Januari.

Selain satu keluarga yang tewas, kecelakaan ini juga menyebabkan dua orang terluka setelah kendaraan tersangka menabrak sepeda motor Honda Scoopy di lokasi yang sama. Korban luka, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), masih menjalani perawatan serta pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Antoni kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. "Ini akibat kelalaian yang sangat fatal, karena tersangka mengemudi dalam keadaan tidak sadar," tegas Kombes Jeki.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB