KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kasus ini melibatkan penggunaan kegiatan fiktif dengan modus stempel palsu untuk mencairkan dana. Tiga tersangka tersebut adalah:
1. Gatot Arif Rahmadi (GAR): Pemilik event organizer (EO) fiktif.
2. Iwan Henry Wardhana: Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
3. Mohamad Fairza Maulana (MFM): Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta.
Baca Juga: Insiden Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Renggut Satu Nyawa
Modus operandi melibatkan Gatot dan Fairza yang bekerja sama menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu.
Dana dari SPJ tersebut dicairkan ke rekening sanggar fiktif atau sanggar yang digunakan namanya, kemudian ditarik kembali dan ditransfer ke rekening Gatot. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan Iwan Henry Wardhana dan Fairza.
Pada Kamis, 2 Januari 2025, Gatot resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Kantor Kejati DKI, namun memilih diam tanpa memberikan komentar kepada media.
Baca Juga: Diduga Masuk Tak Bayar Tiket, Sekuriti Keroyok Pedagang: TMII Lakukan Pengusutan
Sementara itu, Iwan dan Fairza telah dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejati sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan penahanan kedua tersangka tersebut.
Tindakan para tersangka melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Artikel Terkait
Pengacara di Bone Tewas Ditembak OTK saat Rayakan Malam Tahun Baru
Ini Kata Erick Thohir usai Bos PT JAL jadi Wakil Danantara
Diduga Masuk Tak Bayar Tiket, Sekuriti Keroyok Pedagang: TMII Lakukan Pengusutan
Ini Cara Akses Coretax DPJ: Portal untuk Seluruh Layanan Perpajakan