KALTENGLIMA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan terkait penghapusan presidential threshold atau ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Jokowi, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini merupakan keputusan final dan mengikat. Kita semua wajib menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat.
Baca Juga: Simak Daftar Harga BBM Pertamina Area Jabodetabek Awal Tahun 2025
Jokowi menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan memberikan lebih banyak alternatif bagi masyarakat dalam memilih calon presiden dan wakil presiden di masa depan. Ia juga berharap DPR RI segera menindaklanjuti keputusan tersebut dalam proses legislasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas minimal yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan para pemohon dikabulkan sepenuhnya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Harapkan Biaya Haji Tahun Ini Bisa Lebih Murah
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional partai politik sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.