KALTENGLIMA.COM - Aturan terbaru mengenai ketentuan pakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kerapihan serta menyesuaikan dengan dinamika budaya kerja yang terus berkembang.
Berdasar Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Pakaian Kerja ASN. Perubahan itu untuk menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.
Dalam aturan terbaru, ada perubahan penting terkait pakaian dinas yang sebelumnya berwarna khaki. Aturan terbaru ini menjelaskan apa yang harus digunakan ASN selama hari kerja, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.
Baca Juga: Padahal Akan Pensiun, Windows 10 Masih Mendominasi
Ingin tahu apa saja aturan terbaru mengenai seragam ASN? Berikut aturan terkait pakaian seragam ASN terbaru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen.
1. Hari Senin
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan memakai pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:
- Atasan: Pakaian berwarna putih.
- Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.
- Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.
2. Hari Selasa hingga Jumat
Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan untuk mengenakan pakaian bebas, tetapi tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.
Baca Juga: Tambahkan Label Peringatan AirTag, Ini Alasan Apple
Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional. Seluruh pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.
3. Hari upacara bendera
Saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang sudah ditentukan dalam surat undangan resmi.