Perubahan aturan pakaian bagi ASN tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman antar instansi, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: HMPV Melonjak di China, Kemenkes RI Pastikan Hal Ini
Dengan adanya kebijakan pakaian yang lebih bebas tapi tetap sesuai aturan, diharapkan bisa tercipta kesetaraan dan harmoni di setiap lingkungan kerja pemerintah.
Artikel Terkait
Jokowi Imbau Masyarakat Hormati Putusan Penghapusan Presidental Threshold
Polisi Tangerang-Banten Dapatkan Identitas Pelaku Penembakan di Tol
Dihukum 400 Kali Push Up dalam Sejam, Siswa di Texas Dilarikan ke RS
Wanti-wanti PT 20 Persen Dihapus, Maman Golkar: Jangan Hambat Konsolidasi Nasional
Insiden Perampokan di Tol Jakut, Pemobil Diserang Saat Terjebak Macet