nasional

Cak Imin: Putusan MK Jadi Peluang PKB Ajukan Kader jadi Capres

Sabtu, 4 Januari 2025 | 22:04 WIB
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Instagram @cakiminow)

KALTENGLIMA.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia menilai putusan tersebut membuka peluang bagi PKB untuk mengajukan kader sebagai calon presiden (capres).

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, mengatakan bahwa keputusan ini menghidupkan demokrasi dengan lebih cair. Namun, ia juga mengingatkan agar pencalonan tetap realistis dan tidak berlebihan demi menghindari pemborosan politik.

Menurutnya, sebagai keputusan yang mengikat, semua pihak harus menghormati putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa implementasi lebih lanjut akan bergantung pada pembuat undang-undang di DPR.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp62 Miliar Dugaan Korupsi Divisi EPC PT PP

Ketika ditanya mengenai peluang dirinya maju kembali dalam kontestasi Pilpres mendatang, Cak Imin menyatakan proses tersebut masih panjang dan belum menjadi fokus utama saat ini.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.

Ketua MK Suhartoyo menyebut aturan tersebut telah menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi persentase suara nasional atau kursi DPR untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga: Berapa Batasan Usia Anak Boleh Diajak Umrah? Ini Jawabannya

MK juga menilai bahwa aturan tersebut mendorong kontestasi Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yang berpotensi menciptakan polarisasi politik dan mengancam persatuan bangsa.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa presidential threshold melanggar prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan rasionalitas sehingga tidak dapat dibenarkan secara moral maupun konstitusional.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB