KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dan deposito senilai total Rp62 miliar terkait dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Dalam penyidikan ini, KPK menyita deposito sebesar Rp22 miliar dan uang tunai sekitar Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.
Meski demikian, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai bentuk uang tersebut, apakah dalam rupiah atau valuta asing, belum diperoleh. Penyidik masih melakukan analisis lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Baca Juga: Berapa Batasan Usia Anak Boleh Diajak Umrah? Ini Jawabannya
Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp80 miliar. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, meski identitas mereka belum dipublikasikan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah diminta untuk mencegah kedua tersangka meninggalkan negara selama enam bulan. Penyidikan dimulai pada 9 Desember 2024, dan kasus ini diduga berlangsung pada periode 2022-2023.
Artikel Terkait
Wanti-wanti PT 20 Persen Dihapus, Maman Golkar: Jangan Hambat Konsolidasi Nasional
Insiden Perampokan di Tol Jakut, Pemobil Diserang Saat Terjebak Macet
Kebijakan Baru, ASN Tak Lagi Pakai Seragam Khaki Tiap Senin