KALTENGLIMA.COM - Said Abdullah, Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, mempersoalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi dirinya dari Pilkada Banjarbaru. Said meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru yang menetapkan pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai pemenang.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Amar menyebut rekomendasi Bawaslu yang menjadi dasar keputusan diskualifikasi hanya memuat rekomendasi pelanggaran administrasi, bukan diskualifikasi.
Dalam laporannya Amar mengatakan, Wartono hanya melaporkan Aditya Muti yang merupakan petahana Walikota Banjarbaru. Tetapi, KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu justru mendiskualifikasi Aditya Mufti dan Said Abdullah. Diskualifikasi itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.
Baca Juga: Persiapan Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan, Hasto: Semir Rambut
"Tidak didahului telaah hukum atau tidak ada panggilan terhadap pihak Pak Said dan pihak Pak Aditya yang dilaporkan maupun Bawaslu, sebelum dilakukannya rapat pleno. Lalu, tiba-tiba keluar diskualifikasi," kata Amar.
Seperti yang diketahui, Aditya-Said didiskualifikasi KPU dari Pilkada Banjarbaru 2024 kurang dari sebulan sebelum pencoblosan. Tapi, saat itu, surat suara Pilkada Banjarbaru sudah dicetak oleh KPU.
Akibatnya, dalam surat suara masih terdapat gambar Aditya-Said. Tetapi, pemilih yang mencoblos Aditya-Said dianggap sebagai suara tidak sah. Imbasnya, pasangan Lisa Halaby-Wartono menjadi pemenang dan mendapatkan suara 100 persen.
Baca Juga: Satpol PP Barut Tindak Tegas Pulangkan Kelompok Punk yang Bikin Resah, Tiga Anggota Asal Jatim
Said pun keberatan dengan Keputusan KPU untuk mendiskualifikasinya. Padahal, Said bukan merupakan pihak yang dilaporkan ke Bawaslu. Amar menuturkan seharusnya Said tetap dibiarkan ikut berkontestasi sendiri tanpa pasangan di Pilkada Banjarbaru.
"Pemohon (Said Abdullah) bukan pihak yang dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu. Jadi, hanya terhadap calon wali kotanya saja (Aditya Mufti) yang merupakan petahana pada saat itu," kata dia.
Dalam petitumnya, Said Abdullah meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Pemohon juga meminta perolehan 78.736 suara terhadap dirinya dan Aditya Mufti dinyatakan sebagai suara sah.
Baca Juga: Laka Maut Batu, Bus SMK Bali Seruduk 12 Kendaraan dan 4 Orang Tewas
"Atau memerintahkan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru dengan suara pemilih pasangan calon nomor urut 2 menjadi suara sah pemohon," kata Andzar Amar.