KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) Pekanbaru, Raja Hendra, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan konten video.
Penahanan dilakukan setelah Raja Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi pada tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Ini Dia Cara Menggunakan Fitur Kunci Obrolan di WhatsApp
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejari Pekanbaru, Nikiy Junismero, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp972 juta dari total anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Perhitungan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Selain Raja Hendra, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- KDA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai pihak penyedia jasa.
Baca Juga: Resmi Latih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Jadi Sorotan Medsos Dunia
Nikiy menjelaskan bahwa Raja Hendra dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, sehingga terjadi penggelembungan (mark-up) biaya dalam pembuatan video yang dilakukan oleh pihak penyedia.