nasional

Pemerintah Resmi Naikkan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Mulai 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:17 WIB
Ilustrasi Pensiun (Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun, efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian bertahap yang telah dimulai sejak 2015.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Konten Video, Jaksa Tahan Kadiskominfotik Pekanbaru Sebagai Tersangka

Ia menegaskan bahwa usia pensiun ini bukan berarti batas wajib berhenti bekerja, melainkan usia ketika peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.

"Usia pensiun dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia di mana peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun. Hal ini berbeda dengan usia berhenti bekerja dari perusahaan, yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan," jelas Indah, Jumat (10/1/2025).

Kebijakan ini tidak akan memengaruhi besaran manfaat pensiun yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran perusahaan. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah, yang terdiri dari 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

Baca Juga: Kasus LPEI: KPK Sita Barang Mewah Senilai Rp 1,5 M, Termasuk Wuling dan 3 Vespa

Namun, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi defisit Program Jaminan Pensiun pada 2075 dan mengharmonisasikan program pensiun yang dikelola oleh pemerintah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB