KALTENGLIMA.COM – Sekejn PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa KPK sebagai tersangkau dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025 hari ini.
Sebelumnya, Hasto sudah berjanji akan kooperatif dengan memastikan ia akan datag dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Baca Juga: Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji 2025, Legislator Barut Nurul Anwar Apresiasi Pemerintah
KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Beberapa di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Keduanya merupakan mantan terpidana kasus suap yang pernah menjadi kader PDIP.
Eks Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie juga telah dimintai keterangan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pun sudah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2025. Sejumlah barang bukti, termasuk surat berupa catatan, disita usai penggeledahan tersebut.
Baca Juga: SM Entertainment Akan Mendebutkan Girlrgrup Baru Hearts2Hearts Bulan Depan, Ada Orang Indonesia
"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Semetara itu, Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Baca Juga: Bentrok Antar Suporter di Rest Area Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet
Ia juga dijerat pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. ***