KALTENGLIMA.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. KPK menegaskan tetap dapat melakukan penahanan kepada Hasto walaupun Sekjen PDIP itu sedang mengajukan gugatan praperadilan.
"Bahwa proses penyidikan dan proses praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada berkaitan secara langsung. Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Tapi, perihal kemungkinan penahanan itu Tessa mengatakan merupakan kewenangan penyidik atau jaksa. Tessa menjelaskan di KPK untuk penyidik dan jaksa penuntut saling memberikan masukan.
Baca Juga: Doyan Makan Durian Tapi Bikin Darah Tinggi? Simak Tipsnya
"Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa," tuturnya.
"Di KPK ini, di mana penyidikan dan penuntutan berada di satu atap, penyidik dan jasa penuntut umum ini bekerja sama dan saling memberi masukan," tambahnya.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Sandy Permana Sempat Deep Talk dengan Sang Istri Sebelum Akhirnya Tewas
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1).
Pemohon dalam gugatan ini ialah Hasto Kristiyanto. Sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini ialah Djuyamto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Heboh Aplikasi Koin Jagat, Pemprov DKI Ingatkan Hal Ini
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.