"Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali, menusuk leher kiri korban sebanyak satu kali," tutur Wira.
"Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali sehingga membuat motornya terjatuh. Lalu korban lari menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan," lanjutnya.
Selanjutnya, Nanang meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk. Usai tiga hari melakukan pelarian, Nanang pun berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1).
Baca Juga: Dewan Barut Haji Tajeri Harap Kapolres AKBP Singgih Febiyanto Atasi Maraknya Peredaran Narkoba
Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1) pagi.
Setelah ditemukan, Sandy sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Kini, Nanang telah menyandang status tersangka dan ditahan. Ia dijerat dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.