nasional

Kenapa Motor Tak Boleh Melintas di Jalan Tol, Ini Alasannya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:55 WIB
Ilustrasi Jalan Tol (Pexel/Howard Senton)

KALTENGLIMA.COM - Sepeda motor tidak diizinkan melintas di jalan tol berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Larangan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan, desain infrastruktur jalan tol, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa sepeda motor hanya dapat menggunakan jalan tol apabila tersedia jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Butuh Waktu 2 Pekan, RS Polri Jelaskan Proses Tes DNA Korban Kebakaran Glodok Plaza

Namun, hingga saat ini, jalur khusus tersebut baru tersedia di Tol Bali Mandara. Pemisahan jalur ini dirancang untuk memastikan keselamatan pengendara sepeda motor dan meminimalkan potensi kecelakaan.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menyebutkan bahwa jalan tol memiliki risiko tinggi bagi pengendara sepeda motor.

Salah satu risiko utama adalah perbedaan kecepatan, di mana rata-rata kendaraan di jalan tol melaju pada kecepatan 60-100 km/jam, sementara sepeda motor sering kali tidak mampu mencapai kecepatan tersebut. Selain itu, angin samping di jalan tol juga dapat menjadi ancaman serius bagi pengendara motor.

Baca Juga: Pelantikan Donald Trump Dipindah ke Dalam Gedung Capitol Akibat Cuaca Dingin

Meski aturan melarang sepeda motor melintas di jalan tol, pengecualian tetap diberikan apabila jalur khusus untuk motor telah disediakan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, disebutkan bahwa akses bagi sepeda motor ke jalan tol harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan, sehingga pemisahan jalur menjadi solusi yang ideal untuk melindungi semua pengguna jalan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB