Prabowo Minta Kebut Swasembada Pangan, Zulhas Ungkap Alih Fungsi Lahan

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:29 WIB
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Seminar Tanwir I ‘Aisyiyah pada Kamis, 16 Januari 2025, di Tavia Heritage Hotel Jakarta (dok.PP Aisyiyah)
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Seminar Tanwir I ‘Aisyiyah pada Kamis, 16 Januari 2025, di Tavia Heritage Hotel Jakarta (dok.PP Aisyiyah)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab dengan sapaan Zulhas menyampaikan alih fungsi lahan sawah bisa dihukum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 72.
Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto sehingga Indonesia dapat mewujudkan swasembada pangan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya. Beliau mengatakan langkah ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

"Tadi kami sudah berkoordinasi untuk menyelesaikan yang sudah menjadi keputusan kita, putusan bapak Presiden, kita harus swasembada pangan secepat-cepatnya," tutur Zulhas dalam Rakor Bidang Pangan di Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari Instagram PAN (@amanatnasional), Sabtu (18/1/2025).

Alasannya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, setidaknya sudah terdapat lebih dari 70.000 hektare sawah yang telah beralih fungsi yang tentu saja membuat tingkat produksi pangan dalam negeri terus berkurang.

Baca Juga: Benarkah Buah Rambutan Mengandung Gula Tinggi? Simak Penjelasan Lengkapnya!

"Lahan (persawahan) kita turun terus, 10 tahun terakhir sampai 70.000 hektare lebih beralih, oleh karena itu saya minta kepada bupati dan juga kita semua tidak boleh mengalihfungsikan lahan sawah," jelasnya.

"(Alih fungsi sawah) nggak boleh pak, itu ada undang-undangnya, bisa kena pidana itu. Jadi kalau ada yang lapor sama Kapolda bisa diporses. Karena tidak boleh mengalihfungsikan apalagi irigasinya sudah bagus," beliau menegaskan.

Perihal ini, ia berpendapat jika ada yang melakukan pelanggaran tersebut, mungkin akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Metode Jalan Kaki 6-6-6: Apakah Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X