nasional

Mau Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Senin, 27 Januari 2025 | 18:52 WIB
Ilustrasi - Cara membuat sertifikat tanah elektronik di Aplikasi Sentuh Tanahku. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

KALTENGLIMA.COM - Penerapan sertifikat tanah elektronik (sertipikat-el) yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 kini mulai berlaku.

Sertifikat elektronik ini merupakan dokumen elektronik yang disimpan secara aman dalam brankas elektronik dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut informasi lengkap terkait penggantian sertifikat tanah fisik ke elektronik:

Proses penggantian sertifikat tanah fisik ke elektronik dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah mengimplementasikan layanan sertipikat-el. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Dugaan Pungli di SMK Negeri Depok, Kejari Mulai Lakukan Penyidikan

1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi bidang tanah.

2. Persiapkan dokumen berikut:

   - Sertifikat asli (fisik).

   - Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon/kuasa bermaterai cukup.

   - Surat kuasa, jika permohonan diwakilkan.

   - Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa (jika dikuasakan), yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Baca Juga: Bongkar Pagar Laut Tangerang, Polri Turunkan 154 Anggota dan 10 Perahu Karet

   - Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum) yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

3. Bayar biaya layanan (PNBP Ganti Blanko).

Setelah pengajuan selesai, sertifikat fisik lama akan diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah, sementara sertipikat-el akan diterbitkan dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB