Penggunaan sertipikat-el memiliki beberapa manfaat:
1. Menghindari Kerusakan atau Hilang
Data fisik dan yuridis disimpan dalam dokumen elektronik, sehingga lebih aman dibandingkan sertifikat fisik yang rentan rusak atau hilang.
2. Pengesahan Otomatis
Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menggantikan tanda tangan manual.
3. Mencegah Sertifikat Ganda
Sertipikat-el tidak memungkinkan penerbitan ganda karena data terintegrasi dengan sistem yang hanya memperbarui perubahan.
Baca Juga: Tersangka Laka Maut di Jakbar Anak ASN Kemhan Belum Ditahan, Apa Alasannya?
4. Keamanan Dokumen
Dokumen elektronik ini hanya dapat diakses oleh pemegang hak melalui akun Sentuh Tanahku, dilengkapi dengan QR Code untuk memverifikasi keasliannya.
Per 14 September 2024, sebanyak 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah mengimplementasikan layanan sertipikat-el, dan jumlahnya terus bertambah.
Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, proses administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih aman, efisien, dan modern, sesuai dengan kebutuhan era digital.
Artikel Terkait
Imbas Banjir Grobogan Jateng, 7 Perjalanan KA Telat Tiba di Jakarta
Coran Tower di Bekasi Ambruk, Timpa Pekerja hingga Tewas
Korban Tewas Akibat Runtuhnya Coran Tower di Bekasi Belum Dievakuasi