Mau Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 18:52 WIB
Ilustrasi - Cara membuat sertifikat tanah elektronik di Aplikasi Sentuh Tanahku. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Ilustrasi - Cara membuat sertifikat tanah elektronik di Aplikasi Sentuh Tanahku. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

 

Penggunaan sertipikat-el memiliki beberapa manfaat:

1. Menghindari Kerusakan atau Hilang

   Data fisik dan yuridis disimpan dalam dokumen elektronik, sehingga lebih aman dibandingkan sertifikat fisik yang rentan rusak atau hilang.

2. Pengesahan Otomatis

   Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), menggantikan tanda tangan manual.

3. Mencegah Sertifikat Ganda

   Sertipikat-el tidak memungkinkan penerbitan ganda karena data terintegrasi dengan sistem yang hanya memperbarui perubahan.

Baca Juga: Tersangka Laka Maut di Jakbar Anak ASN Kemhan Belum Ditahan, Apa Alasannya?

4. Keamanan Dokumen

   Dokumen elektronik ini hanya dapat diakses oleh pemegang hak melalui akun Sentuh Tanahku, dilengkapi dengan QR Code untuk memverifikasi keasliannya.

Per 14 September 2024, sebanyak 455 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah mengimplementasikan layanan sertipikat-el, dan jumlahnya terus bertambah.

Dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, proses administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih aman, efisien, dan modern, sesuai dengan kebutuhan era digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X