KALTENGLIMA.COM - Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban dalam kasus ini merupakan perempuan berusia di bawah 18 tahun atau masih tergolong anak.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak yang terjadi di apartemen tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 25 Januari 2025, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga: Lansia Berisiko Alami Malnutrisi, Kenali Penyebabnya Sejak Dini
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan tujuh orang berada di dalam apartemen, yang terdiri dari empat orang terduga pelaku dan tiga orang korban.
Keempat pelaku yang diamankan adalah pria berinisial HB (21), AA (19), MAS (16), dan KDR (19). Sementara itu, tiga korban yang ditemukan adalah perempuan berinisial SAR (18), NA (17), dan F (16).
Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan interogasi guna mengetahui peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.