Komdigi Tegaskan Sanksi bagi Platform Digital yang Menyebarluaskan Konten Pornografi

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 17:03 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital yang menyebarkan konten pornografi anak akan mendapat tindakan tegas.

Platform yang tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif dan sanksi lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya.

Baca Juga: Lakukan Inspeksi di Kementan, Prabowo Ingatkan Target Swasembada Pangan

"Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai," ujar Meutya, seperti yang dikutip pada Senin, 3 Februari.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, penyelenggara sistem elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk segera menghapus konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Konten yang berkaitan dengan pornografi anak dan terorisme harus dihapus oleh PSE UGC dalam waktu maksimal 4 jam setelah pemberitahuan diterima.

Baca Juga: Ratusan Dosen ISI Solo Unjuk Rasa, Tuntut Tukin ASN yang Belum Cair

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan moralitas anak di dunia maya.

Menkomdigi menambahkan bahwa ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda.

Ia menggarisbawahi pentingnya kebijakan progresif yang diadopsi oleh negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa untuk menjaga keamanan digital.

Baca Juga: Hadiri Unbroked Kids Alliance, Megawati: Kita Semua Tanggung Jawan Jaga Masa Depan Anak

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyelesaikan regulasi mengenai perlindungan anak di ruang digital dalam waktu dua bulan ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X