KALTENGLIMA.COM - Pemerintah dikabarkan akan tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), meskipun saat ini tengah menerapkan efisiensi dalam belanja kementerian atau lembaga (K/L).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan proses pencairan tersebut dan akan segera mengumumkannya secara resmi.
"Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: AHY Bilang Ini Soal Tiket Pesawat Libur Lebaran 2025
Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 di tengah upaya efisiensi anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Airlangga menegaskan bahwa untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pencairan, pihak yang berwenang memberikan penjelasan adalah Menteri Keuangan.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan THR sebesar 100% bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: SMAN 4 Karawang Dihadang Demo Siswa Usai Gagal Daftar SNBP, Dituding Lalai
Sebelumnya, sejak tahun 2020, THR yang diberikan tidak penuh karena keterbatasan anggaran akibat krisis pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi.
Biasanya, pencairan THR ASN dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, dengan aturan khusus yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai contoh, pada tahun 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan diberikan tidak hanya kepada ASN aktif tetapi juga tenaga pendidik serta pensiunan di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga: Isu THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dibayarkan 100%, Airlangga Beri Tanggapan
Komponen THR meliputi gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum. Bagi mereka yang berhak, tunjangan kinerja per bulan juga turut dimasukkan dalam perhitungan THR.