SMAN 4 Karawang Dihadang Demo Siswa Usai Gagal Daftar SNBP, Dituding Lalai

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 19:36 WIB
Ilustrasi unjuk rasa. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Ilustrasi unjuk rasa. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

KALTENGLIMA.COM - Ratusan siswa SMAN 4 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akibat dugaan kelalaian pihak sekolah dalam menyelesaikan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Kejadian ini memicu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh siswa beserta orang tua mereka di halaman sekolah pada Rabu, 5 Februari 2025.

Mereka merasa kecewa dan kesal karena kelalaian administrasi tersebut berdampak langsung pada kegagalan siswa dalam mengikuti SNBP.

Baca Juga: Isu THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dibayarkan 100%, Airlangga Beri Tanggapan

Salah seorang wali siswa, Ujang (50), menegaskan bahwa kegagalan ini bukan disebabkan oleh kesalahan siswa, melainkan akibat keterlambatan sekolah dalam mengisi data PDSS.

Ia menyoroti bahwa pihak sekolah sebenarnya memiliki rentang waktu yang cukup, yakni sejak 6 Januari hingga 31 Januari 2025, untuk menyelesaikan pengisian data tersebut.

Ujang mengungkapkan kekecewaannya karena anaknya telah berusaha keras selama bertahun-tahun untuk memperoleh jalur masuk perguruan tinggi melalui nilai rapor, namun upaya tersebut menjadi sia-sia akibat kelalaian administratif.

Baca Juga: Ketentuan Pemilihan Program Studi SNBP 2025, Pastikan Cek Sebelum Mendaftar!

Saat ini, para siswa dan orang tua masih menunggu tanggapan dari pihak sekolah, yang telah berangkat ke Jakarta untuk menemui kementerian terkait guna mencari solusi atas permasalahan ini.

Staf Kesiswaan SMAN 4 Karawang, Taupik, menjelaskan bahwa permasalahan ini pertama kali terungkap setelah adanya keluhan dari orang tua siswa mengenai belum terselesaikannya pengisian data PDSS hingga batas waktu yang ditentukan.

Ia menyebutkan bahwa kendala utama yang dihadapi sekolah adalah gangguan jaringan serta ketidaksesuaian antara Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Geger! Kesal Ditagih Utang Rp 3 Juta, Pria di Bekasi Bunuh Pegawai Koperasi

Sebagai upaya penyelesaian, pihak sekolah telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan untuk mengajukan perpanjangan waktu dan pembukaan kembali akses PDSS.

Bahkan, mereka telah mengirimkan email resmi serta melakukan audiensi bersama sekolah lain yang menghadapi kendala serupa guna meminta kebijakan tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X