nasional

Kena Efisiensi Anggaran Rp 2,2 Triliun, MA: Transportasi Hakim Terdampak

Kamis, 13 Februari 2025 | 06:51 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Dok. Instagram.com)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung (MA) ungkapkan terkait pihaknya sudah melakukan efisiensi anggaran senilai Rp 2,2 triliun dari pagu anggaran 2025 yang telah ditetapkan oleh DPR RI sebesar Rp 12,6 triliun. Pihak MA menyatakan efisiensi ini berdampak pada transportasi hakim hingga pelaksanaan sidang keliling.

"Pagu alokasi MA sebesar Rp 12,684,119,652 telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 1,462,060,218,817, sedangkan sisa anggaran sekitar Rp 11,2 triliun. Total anggaran yang diblokir sebesar Rp 2.288.100.000.000," ungkap Sekretaris MA Sugiyanto dalam rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan efisiensi terhadap perjalanan dinas sebesar 50%. Namun, ia menyebut efisiensi berdampak pada bantuan transportasi hakim yang hanya cukup hingga 6 bulan kedepan.

Baca Juga: Anggaran Polri Dipangkas Rp 20,5 Triliun tapi Belanja Pegawai Tak Berkurang, Gegara Apa?

"Ini sangat berdampak pada MA yaitu, satu bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Dua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali dalam setahun. Tiga, biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan," kata dia.

Berikut merupakan dampak dari pemblokiran akun yang disampaikan Sekretaris MA, diantaranya :

1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan
2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali dalam setahun
3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan
4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)
5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil

Baca Juga: Ada Cap Go Meh, 12 Februari 2025 Memperingati Hari Apa Saja?
6. Pelatihan teknis Yudisial hak kekayaan intelektual
7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga
8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator
9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan
10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA
11. Penyusunan laporan atau perjanjian Kinerja atau review IKU
12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA
13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB