nasional

Sekjen Komisi DPRD DKI Jakarta Ingatkan ASN Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg

Jumat, 14 Februari 2025 | 19:40 WIB
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. (pertamina)

KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram yang merupakan produk bersubsidi. Ia menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi tersebut.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dengan kondisi tertentu, yaitu mereka yang sebelumnya menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak memiliki kompor gas.

Selain itu, subsidi ini ditujukan bagi masyarakat kelas sosial C1 ke bawah dengan pengeluaran di bawah Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Bertemu Dubes AS, Erick Thohir Diskusikan Hal Ini

Mujiyono menambahkan bahwa berbagai daerah telah melarang ASN menggunakan LPG 3 kg, sehingga kebijakan serupa sebaiknya diterapkan di DKI Jakarta.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Pemprov DKI telah mengajukan permohonan penambahan kuota LPG 3 kg kepada Kementerian ESDM.

Tahun ini, kuota subsidi untuk Jakarta sebesar 407.555 metric ton, lebih rendah 5 persen dibandingkan penyaluran tahun 2024.

Baca Juga: Anemia Melonjak di Indonesia, Kurangnya Zat Besi Jadi Faktor Penyebab Terbesar

Selain itu, perbedaan harga eceran tertinggi (HET) antara Jakarta dan daerah penyangga menyebabkan warga dari luar kota membeli LPG di ibu kota.

Untuk mengatasi hal ini, Teguh berencana mengusulkan kenaikan HET LPG 3 kg di Jakarta agar sejalan dengan daerah sekitarnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB