KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Hasto dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, meskipun hingga saat ini belum ada informasi mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta Resmi Bebas Pajak, Ini Persyaratannya
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait status tersangkanya.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon tanpa ada jumlah yang harus dibayar.
Hakim juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dianggap kabur atau tidak jelas.
Baca Juga: Waduh! Harga Emas Hari Ini Jatuh
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam mengatur serta mengarahkan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut mengatur penyerahan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Akan Kunjungi Kupang Besok, Ada Keperluan Apa?
Bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny, Hasto diduga menyuap Wahyu dan Agustiani dengan total 19.000 dolar Singapura serta 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.