KALTENGLIMA.COM - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, membantah bahwa mereka telah memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey dalam kasus dugaan korupsi timah.
Ahmad menjelaskan bahwa hingga saat ini, Harvey Moeis belum memberikan mandat kepada tim hukum untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut setelah putusan banding tersebut. Selain itu, salinan resmi putusan juga belum diterima.
Ahmad menegaskan bahwa salinan putusan resmi sangat penting untuk menganalisis dan mengkaji pertimbangan hakim, sehingga tim hukum bisa mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dengan kliennya.
Baca Juga: Demi Berantas Judi Online, Presiden Prabowo Bakal Siapkan PP
Ia juga menekankan bahwa tim kuasa hukum tidak akan mendahului keputusan klien terkait pengajuan kasasi.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa tim hukum akan mengajukan kasasi, Ahmad menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak perlu ditanggapi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara terkait korupsi pengelolaan timah, serta dikenakan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.