Tiga Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Korporasi

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 20:40 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung
Ilustrasi Kejaksaan Agung

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah DW, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak 2020 hingga sekarang; EF, PNS Inspektur Tambang dengan periode jabatan yang sama; dan PDS, yang menjabat sebagai Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk periode 2015–2016.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan yang sedang berlangsung terhadap tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: BPBD Lumajang Himbau Warga Lereng Gunung Semeru Waspadai Hujan Abu

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Kasus korupsi tata niaga timah ini telah melibatkan 22 orang tersangka, termasuk lima korporasi dan satu tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen, termasuk kerugian akibat kerja sama sewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan.

Baca Juga: Wamendagri Sebut 944 Kepala Daerah dan Wakilnya Telah Menyelesaikan Cek Kesehatan

Para tersangka dari korporasi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X