nasional

Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK Kamis Lusa

Selasa, 18 Februari 2025 | 18:57 WIB
Hasto Kristiyanto

KALTENGLIMA.COM - KPK telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku. KPK menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2/2025) lusa.

"Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan)," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto pada Senin (17/2/2025) kemarin. Tetapi, Hasto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Jadi Tersangka

"Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," kata Tessa, kemarin.

Permintaan penundaan pemeriksaan oleh Hasto juga disampaikan oleh pihak penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya telah mendatangi KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Praperadilan Lawan KPK Tak Diterima, Hasto Lapor Megawati

Ronny menyebut permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Ia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.

"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.

Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP tersebut sempat melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto diputus pada Kamis (13/2). Hakim tak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Baca Juga: Debut Minggu Depan, Carmen Hearts2Hearts Join Trend Ubur-ubur Ikan Lele

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB