KALTENGLIMA.COM - Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, bersama suaminya, JK, telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya mendapatkan banyak pertanyaan selama pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Evelin diperiksa selama lima jam, mulai pukul 18.23 WIB hingga 23.16 WIB, dengan total 31 pertanyaan dari tim penyidik.
Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Pemprov NTT Cek Legalitas Yayasan Pengundang Cristiano Ronaldo
Sementara itu, pemeriksaan terhadap JK berlangsung dengan durasi yang hampir sama, di mana ia mendapatkan 26 pertanyaan dari penyidik.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan, status Evelin masih sebagai saksi, meski ia merupakan pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
Ade menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah melalui gelar perkara dan memenuhi ketentuan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Pemprov NTT Cek Legalitas Yayasan Pengundang Cristiano Ronaldo
Sementara itu, kasus ini berawal dari dugaan penggelapan dana hasil penjualan mobil mewah milik Arif Nugroho, yang seharusnya digunakan untuk membiayai proses hukumnya.
Namun, dana tersebut tidak pernah diterima oleh Arif, yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran berbagai pasal KUHP dan UU TPPU.