nasional

Respon Bea Cukai usai Warga RI Ramai Pindah ke Rokok Murah

Minggu, 23 Februari 2025 | 22:08 WIB
Ilustrasi rokok murah 20 batang (Hallodoc.com )

KALTENGLIMA.COM - Industri tembakau di Indonesia tengah mengalami tren unik, di mana semakin banyak masyarakat yang beralih ke rokok murah atau dikenal dengan istilah downtrading.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa tren ini dipicu oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat setiap tahun.

"Downtrading memang merupakan dampak dari kebijakan tarif selama ini," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Jepang Beri Apresiasi Dubes RI dalam Perkuat Hubungan Internasional

Menanggapi fenomena ini, Bea Cukai akan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa perpindahan konsumen ke rokok murah terjadi secara alami, bukan karena strategi produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.

"Jika downtrading terjadi murni karena faktor ekonomi, itu tidak bisa dihindari. Namun, jika ada penyalahgunaan, seperti salah personifikasi atau peruntukan, maka akan kami tindak," tegas Askolani.

Selain pengawasan, pemerintah juga akan mempertimbangkan fenomena ini dalam penyusunan kebijakan tarif cukai ke depan. "Ini menjadi masukan bagi penetapan tarif selanjutnya. Kita akan evaluasi untuk persiapan tahun depan," tambahnya.

Baca Juga: Sertifikat Pagar Laut milik Aguan Dibatalkan, Menteri ATR Beri Klarifikasi

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Keputusan ini telah dibahas dalam RAPBN 2025 yang disetujui DPR pada September 2024.

"Kebijakan CHT 2025 belum akan diterapkan," ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan.

Salah satu alasan utama keputusan tersebut adalah terus meningkatnya fenomena downtrading, di mana konsumen lebih memilih rokok dengan harga lebih rendah.

Baca Juga: Cegah Banjir dan Rob, Pemprov DKI Siap Keruk 13 Sungai dan Bendungan

"Kebijakan ini mempertimbangkan perbedaan antara rokok golongan I dan golongan III," jelasnya.

Meskipun tarif cukai tidak dinaikkan, pemerintah tetap mengkaji alternatif kebijakan, salah satunya adalah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB