Jika pemberkasan selesai dan ada penetapan tersangka, kasus ini akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kaltara telah menggeledah kantor DPUPR Perkim Kaltara di Jalan Agatish, Tanjung Selor, serta sebuah workshop di Tanjung Palas, Bulungan, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan lima boks berisi dokumen serta beberapa barang elektronik, termasuk handphone dan laptop.
Baca Juga: Mario Dandy Kembali Jalani Sidang Besok dalam Kasus Pencabulan Eks Pacar
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara ini.