nasional

Usai Jalani Hukuman di Malaysia, 133 WNI Dipulangkan ke Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi WNI yang menjalani hukuman di Malaysia. (Pexels)

KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air pada Selasa setelah menjalani hukuman di Malaysia akibat pelanggaran aturan keimigrasian.

Proses pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan selama proses kepulangan para WNI tersebut.

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Selidiki Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang yang terletak di Johor Bahru, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia.

Jati menambahkan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.

Sinergi antarinstansi ini bertujuan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB