KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air pada Selasa setelah menjalani hukuman di Malaysia akibat pelanggaran aturan keimigrasian.
Proses pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.
Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan selama proses kepulangan para WNI tersebut.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Selidiki Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang yang terletak di Johor Bahru, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia.
Jati menambahkan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai pihak, termasuk KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.
Sinergi antarinstansi ini bertujuan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.