nasional

Kemnaker Tegaskan Siap Ambil Langkah Antisipasi Efek PHK Sritex

Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:36 WIB
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan. (instagram.com/sritexindonesia)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah guna mengantisipasi kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sekaligus meminimalkan potensi PHK. Yassierli menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selalu berupaya agar para pekerja tetap memiliki pekerjaan.

Baca Juga: Geger! Muncul Sinkhome Sedalam 10 Meter di Lahan Pertanian Gunungkidul

Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, pemerintah akan memastikan para pekerja menerima upah, pesangon, serta manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk Sritex, Kemnaker telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah daerah di sekitar Solo guna memetakan peluang kerja bagi para pekerja yang terdampak.

Berdasarkan data terbaru, terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya di berbagai sektor seperti garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

Baca Juga: Viral! Anak Kapolda Kalsel Ghazyendha Aditya Pratama Pamer Naik Jet Pribadi dan Uang Jajan Miliaran Jadi Sorotan

Kesempatan kerja ini dapat dimanfaatkan oleh para pencari kerja, termasuk mereka yang terkena PHK dari Sritex.

Selain menyediakan data lowongan kerja, Kemnaker juga menyelenggarakan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol di Libur Lebaran-Nyepi

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial, pelatihan kerja, serta hubungan industrial yang kondusif demi kemajuan bangsa.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB