KALTENGLIMA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat.
Perkara dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
Baca Juga: Komisi XII DPR Lakukan Sidak ke Pertamina, Bilang Tak Temukan Keganjilan
Empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar serta tiga anggota lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.
DKPP menetapkan bahwa keputusan ini berlaku sejak dibacakan, dengan perintah kepada KPU untuk melaksanakannya dalam waktu maksimal tujuh hari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.
Kasus ini bermula dari pembatalan kepesertaan Said Abdullah dalam Pilkada 2024 oleh KPU Banjarbaru. Merasa dirugikan, Said Abdullah mengajukan pengaduan ke DKPP yang kemudian memutuskan bahwa terdapat pelanggaran kode etik dalam keputusan KPU Banjarbaru.
Baca Juga: Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang 2 di Jakarta Usai Lebaran
Akibatnya, empat komisioner diberhentikan dari jabatannya, sementara satu lainnya mendapat peringatan keras.