KALTENGLIMA.COM - Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyampaikan bahwa mulai 1 Maret 2025, tarif listrik kembali berlaku normal sesuai ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA merupakan kebijakan pemerintah yang hanya berlaku pada Januari dan Februari 2025.
Dengan berakhirnya program tersebut, tarif listrik akan kembali ke harga normal mulai Maret 2025. Greg merinci bahwa tarif listrik normal berdasarkan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025 adalah sebagai berikut: pelanggan dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kVArh, sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kVArh.
Baca Juga: Awal Ramadhan, Harga Emas Turun Rp6.000 jadi Rp1,672 Juta per Gram
Untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarifnya Rp1.699,53 per kVArh, sedangkan daya 6.600 VA ke atas juga memiliki tarif yang sama, yaitu Rp1.699,53 per kVArh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.
Diskon tersebut hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025.
Baca Juga: Muslim Malaysia Mulai Ibadah Puasa 2 Maret, Ini Patokannya
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah dan tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol di Libur Lebaran-Nyepi
Viral! Anak Kapolda Kalsel Ghazyendha Aditya Pratama Pamer Naik Jet Pribadi dan Uang Jajan Miliaran Jadi Sorotan
Geger! Muncul Sinkhome Sedalam 10 Meter di Lahan Pertanian Gunungkidul
Kemnaker Tegaskan Siap Ambil Langkah Antisipasi Efek PHK Sritex